Pembakaran Pondok Syi’ah di Sampang: Pemicu Amuk Massa Diduga Pondok Syiah Melanggar Perjanjian
- Sebaiknya, Syiah tidak berkembang menjadi besar di Indonesia. Sebab, kalau Syiah kuat, ada kemungkinan akan merebut kekuasaan. Kemudian, kekuasaan itu menjadi program dan paham Syiah.
- “Ini seperti yang terjadi di Iran. Di sana Syiah dan Sunni sama-sama besar sehingga sering terjadi konflik. Inilah yang menjadi salah satu alasan MUI Jatim telah mengeluarkan saran kepada pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai Syiah,” kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori.
- MUI Jatim menilai, kasus pembakaran pesantren syiah di Madura itu bagai bom waktu yang telah meledak.
- Ada dua kesepakatan yang diminta ulama Sunni kepada jemaah Syiah yakni, para jemaah Syiah yang ada di Bangkalan, Madura, tidak diizinkan untuk melakukan penyebaran Syiah di kawasan Bangkalan. Pemerintah Kabupaten berencana akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai pelarangan penyebaran terhadap agama yang dianggap menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
- Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983 Tanggal: 5 Desember 1983.
Tentang:HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH (disebutkan) UMAT ISLAM INDONESIA. Adapun Umat Islam Indonesia adalah termasuk golongan ahlus Sunnah wal jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah.
Pembaca perlu ingat, menurut literature Islam dan bukti kenyataan, Syi’ah termasuk induk aliran sesat, merusak aqidah dan ambisi kekuasaan, kemudian membantai Sunni dan menutup masjid-masjid Sunni seperti di Iran. Di Teheran, begitu dikuasai Syiah sejak 1979, maka sudah tidak ada satu masjid Sunni pun, dan Syaikh Syiah, Syaikh Taskhiri pernah ditanya wartawan ketika dia di Afrika Utara, apakah boleh mendirikan masjid Sunni di Teheran, dijawab, sampai sekarang belum waktunya.
Dalam sejarah, Syi’ah juga bersekongkol dengan pembatai dari Tartar Mongol sehingga Baghdad jatuh, Ummat Islam dibantai, di zaman kekhalifahan Baghdad. Dan Syiah bukanlah madzhab seperti 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) namun kalau disebut madzhab adalah madzhab perusak Islam, di antaranya menuduh murtad para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan Aisyah Ummul Mukminin (ibunya Ummat Islam) isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap binasa di neraka hingga diperingati kebinasaannya di neraka oleh Syiah di London Ramadhan 1431H/ 2010. (lihat nahimunkar.com, Pesta Syiah di London Mencaci ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha,6 August 2011 http://nahimunkar.com/7673/pesta-syiah-di-london-mencaci-%E2%80%98aisyah-radhiyallahu-%E2%80%98anha-2/)
Tentang kasus pembakaran tempat syiah di Sampang Madura, inilah berita-beritanya dan sikap para ualama terhadap kasus bahayanya Syi’ah itu.
***
Pondok Syiah di Sampang Dibakar Massa, Dituding Sebar Aliran Sesat
Sampang - Sebuah pesantren di Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, dibakar. Pembakaran ini diduga karena pesantren milik tokoh Islam Syiah, KH Tajul Muluk memaksakan faham syiah ke lingkungan sekitar.
Ratusan warga sekitar memaksa masuk lokasi dengan membakar mushola dan rumah tanpa ampun. Selain membakar, warga membawa senjata tajam untuk merusak rumah dan mengusir penghuni rumah agar tidak lagi menyebarkan aliran Islam yang sudah diyakini warga.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Roy Aquari Prawiro Sastro membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tapi kasus ini sudah diambil alih Polda Jatim,” kata Roy saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (29/12/2011).
Hingga pukul 14.00 WIB, polisi yang semula diancam tidak diperbolehkan masuk, kini sudah bisa dikuasai. Dari pantauan detiksurabaya.com, lokasi rumah dan mushola sudah rata dengan tanah.
(fat/nrl) Kamaluddin – detikNews Kamis, 29/12/2011 14:55 WIB
***
Kamis, 29/12/2011 15:17 WIB
Pembakaran Pondok Syi’ah di Sampang
Pemicu Amuk Massa Diduga Pondok Syiah Melanggar Perjanjian
Kamaluddin – detikSurabaya
Puing-puing pondok syiah/Kamaluddin/dtksrby
Sampang - Amuk massa warga Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, dipicu lantaran penganut faham syiah melanggar perjanjian dan kesepakatan.
Pondok yang sudah berdiri sejak tahun 2006 itu tetap menyebarkan aliran agama yang sudah diyakini warga. Padahal menurut perjanjian sebelum puasa ramadan 2011 lalu, pihak pondok syiah berjanji tidak akan menyebarkan agama yang dianggap fahamnya terlalu jauh dengan umat Islam.
Sebelumnya polisi sudah mendamaikan kedua belah pihak, namun karena dianggap tetap melakukan penyebaran aliran kepada orang yang sudah beragama, warga pu mengamuk.
“Kami belum bisa menjelaskan secara detail. Sebelumnya kita sudah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak, bahkan pihak syiah berjanji tidak akan menyebarkan aliran yang dianggap warga meresahkan,” kata Kapolres Sampang AKBP Solehan kepada wartawan di lokasi, Kamis (29/12/2011).
Sementara wartawan yang akan meliput kejadian tersebut sempat dihalang-halangi warga, bahkan seorang wartawan dikejar dengan parang. Namun setelah polisi melakukan mediasi, wartawan pun diperbolehkan meliput setelah bangunan mushola dan rumah milik KH Tajul Muluk, rata dengan tanah.
(fat/fat)
***
MUI Jatim: Kasus Syiah di Madura Sebagai Bom Waktu Yang Telah Meledak
29 Dec 2011 // 17:01
SURABAYA (suarakawan.com) – MUI Jatim tidak terkejut dengan kejadian pembakaran mushalla dan rumah penganut Syiah di sebuah pesantren di Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura.
“Ibaratnya sebagai bom waktu yang telah meledak. Sudah sejak lama, warga disana menginginkan agar penganut Syiah hijrah saja, tidak berdiam disana,” kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori di Surabaya, Kamis (29/12).
Menurutnya, tidak mudah mengembangkan Syiah di Madura dibandingkan dengan daerah lain. Mayoritas warga di Madura tidak menyetujuinya. Selama Syiah masih ada disana, akan terus menjadi masalah. “Jadi, sebaiknya Syiah yang tahu diri,” ucapnya.
Sebaiknya, kiai Somad menilai, Syiah tidak berkembang menjadi besar di Indonesia. Sebab, kalau Syiah kuat, ada kemungkinan akan merebut kekuasaan. Kemudian, kekuasaan itu menjadi program dan paham Syiah.
“Ini seperti yang terjadi di Iran. Di sana Syiah dan Sunni sama-sama besar sehingga sering terjadi konflik. Inilah yang menjadi salah satu alasan MUI Jatim telah mengeluarkan saran kepada pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai Syiah,” ungkapnya.
Agar konflik dengan Syiah ini tidak meluas, kiai Somad memberilkan saran sebaiknya penganut Syiah dilokalisir saja. Tidak bermasayarakat dengan warga lain yang berpaham beda. Ini menjadi tugas pemerintah,” tuturnya.
Mengenai pemicu konflik terhadap Syiah di Madura, kiai Somad mengaku lebih kepada perbedaan faham. Diantaranya, sistem ibadah yang berbeda, penerimaan nikah mut’ah (kontrak), dan adzan yang ditambah. Adzan mereka itu ditambahi dengan kalimat ‘hayya ala khoiril amal’ dan ‘asyhan-du anna ‘aliyyan waliyullah’.
Bagi masyarakat non Syiah, sudah tentu ini melenceng. “MUI Jatim sudah menginstruksikan MUI Sampang turun ke lokasi dan mengupayakan suasana kondusif di daerah itu. Perwakilan MUI Jatim di Madura juga diperintahkan meninjau lokasi guna meredam provokasi yang mungkin akan muncul lagi,” paparnya. (Bng/jto) (suarakawan.com)
***
Ulama Sunni Melarang Penyebaran Syiah di Madura
BANGKALAN - Para Ulama Sunni di Bangkalan, Madura, Jawa Timur memanggil pengurus Syiah agar peristiwa pembakaran seperti yang terjadi di Sampang tidak terjadi. Namun ketegangan terjadi saat keduanya bertemu.
Kamis malam, para ulama Sunni Bangkalan, Madura, memanggil jemaah Syiah agar bentrokan yang berbuntut pembakaran pondok pesantren (Ponpes) di Sampang tidak terjadi di Bangkalan. Namun pertemuan tegang karena jemaah Syiah tidak terima dianggap melakukan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam.
Berdasarkan pantauan Okezone, Kamis (29/12/2011) awal ketegangan terjadi ketika ulama Sunni mengajukan keberatannya terhadap ajaran Syiah yang dianggap melakukan penyimpangan ajaran Agama Islam. Beberapa penyimpangan yang diklaim Sunni ialah mengesahkan kawin mut’ah atau pernikahan tanpa adanya wali atau saksi. Kemudian Syiah juga dituduh tidak mewajibkan pengikutnya melakukan salat Jumat.
Sontak dua orang perwakilan jemaah Syiah, yakni Ibrahim dan Haidar Sarif membantahnya. Menurut keduanya, Syiah tidak pernah mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan kawin mut’ah. Namun ketegangan ini berhasil dinetralisir oleh para ulama Sunni.
Ada dua kesepakatan yang diminta ulama Sunni kepada jemaah Syiah yakni, para jemaah Syiah yang ada di Bangkalan, Madura, tidak diizinkan untuk melakukan penyebaran Syiah di kawasan Bangkalan. Pemerintah Kabupaten berencana akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai pelarangan penyebaran terhadap agama yang dianggap menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Nantinya rancangan Perda ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditinjau ulang.
(Taufik Syahrawi/Sindo TV/abe) Jum’at, 30 Desember 2011 05:00 wib (Okezone)
***
Sejumlah perbedaan pokok antara sunni dengan aliran sesat Syi’ah
Berikut ini kutipan sebagian Surat Edaran departemen Agama (kini Kementerian agama).
Surat Edaran Departemen Agama
No: D/BA.01/4865/1983
Tanggal: 5 Desember 1983
Tentang:
HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
UMAT ISLAM INDONESIA
Adapun Umat Islam Indonesia adalah termasuk golongan ahlus Sunnah wal jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah, antara lain sebagai berikut:
- Memandang sahnya ke Khalifahan Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Mereka inilah yang disebut Khulafa ur-Rasyidin.
- Khalifah (yang dalam golongan Syi’ah dinamai Imam) adalah manusia biasa yang dapat salah dan lupa. Jadi tidak ma’shum sebagaimana pandangan Syi’ah.
- Mengharamkan nikah mut’ah.
- Mengakui adanya Ijma’, Qiyas dan Ijtihad dalam bentuk-bentuk lain.
- Dan lain-lain pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah.
BAGAN PERBANDINGAN
Untuk memperoleh gambaran yang jelas, di bawah ini diberikan daftar perbedaan antara faham Syi’ah dan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
HAL AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH SYI’AH PENJELASAN Kedudukan Ali Sebagai Khalifah ke IV dan termasuk salah satu dari Khulafa Rasyidin. 1. Sebagai Imam yang maksum, yaitu terjaga dari salah dan dosa.2. Memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia. Tidak terdapat dalam ajaran Islam. Kedudukan Abu Bakar, Umar dan Usman Sebagai Khalifah ke I, II dan III dan termasuk Khulafa Rasyidin 1. Kekhalifahannya tidak sah, karena menyerobot dari pemiliknya yang sah yaitu Ali.2. Mengingkari dan mengutuk kedua beliau itu. Pengingkaran dan pengutukan disini menurut golongan Syi’ah termasuk soal prinsip yang harus dilakukan. Ahlus Sunnah berpendapat orang tak boleh mengutuk saudara seagamanya. Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah) 1. Pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya.2. Siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan dengan cara yang sah.3. termasuk masalah keduniaan dan kemashlahatan. 1. Khalifah atau lebih tepat Imam harus keturunan Ali dan bersifat maksum.2. Mempunyai sifat-sifat Ketuhanan.3. Kedudukannya lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia. 4. Termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman).
5. Sebagai penjaga dan pelaksana syari’at.
6. Apapun yang dikatakan atau diperbuat dianggap benar, dan yang dilarang dianggap salah.
Ijma’ Sebagai sumber hukum ketiga. 1. Tidak ada Ijma. Ijma dalam pengertian biasa berarti memasukkan unsur pemikiran manusia dalam agama, dan itu tidak boleh.2. Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at. Hadits 1. Sebagai sumber hukum kedua2. Dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya. Penerimaan hadits dilakukan secara diskriminatif. Hanya hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Syi’ah saja yang diterima. Golongan Syi’ah bersikap diskriminatif. Golongan Ahlus Sunnah bersikap terbuka. Ijtihad 1. Mengakui adanya Ijtihas sebagai dianjurkan oleh Qur’an dan Hadits.2. Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan. Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam. Kekuasaan Imam menurut Syi’ah bersifat religius otoriter. Nikah Mut’ah 1. Tidak boleh.2. Dipandang sebagai menyerupai perzinahan.3. Dipandang merendahkan derajat wanita. 4. Mentelantarkan anak/keturunan.
Dihalalkan dan dilaksanakan serta merupakan identitas dari golongan Syi’ah Imamiah. Ahlus Sunnah memandang nikah Mut’ah mengandung segi-segi negatif pada masyarakat.Golongan Syi’ah berorientasi kepada kepentingan dan kesenangan pribadi. Selengkapnya silakan akses: http://nahimunkar.com/5247/surat-edaran-departemen-agama-tentang-hal-ikhwal-mengenai-golongan-syi%E2%80%99ah/.
Fatwa MUI menegaskan:
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Selengkapnya dapat diakses: http://nahimunkar.com/4454/fatwa-mui-tentang-syiah/
0 komentar:
Posting Komentar