Menguak Aliran Islam Sejati

Sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=islam_sejati

Dari Redaksi Lebak: Warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, belum lama berselang sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah ajaran baru. Namun, ritual dalam ajaran ini agak aneh dan menyimpang. Salah satunya adalah saat menyembah Tuhan dengan bersujud menghadap ke empat arah penjuru angin.
imageMeski ajaran ini telah tumbuh sekitar delapan bulan silam, warga setempat mengaku tidak banyak tertarik untuk menjadi pengikut. Mereka hanya mencoba mengintip setiap kali ritual itu dilakukan "Saya tidak tahu maksudnya apa. Mereka berlaku aneh," kata Sukarja.

Karena tak banyak yang terlibat, warga hanya menerka-nerka ajaran ini berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Terlebih, kata Sujarwo, mereka melakukan ritual secara sembunyi-sembunyi dan sangat mencurigakan. Menurut mereka, tokoh yang membawa dan menyebarkan ajaran ini adalah Hery dan Ahyari.

Untuk menghindari kesimpangsiuran kabar dan mengurai lebih jauh tentang ajaran itu, sejumlah anggota Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Lebak, Banten, menyambangi kediaman Ahyari. Tujuannya mengorek informasi langsung dari tokoh yang dituding warga sebagai penyebar ajaran tersebut.

Namun, Ahyari tak ada di rumah. Tim pengawas hanya bertemu dengan Ammah, istri Ahyari. Ammah mengaku hanya sempat dua kali mengikuti ajaran suaminya. "Menurut Ahyari, ritual itu hanya sebuah doa. Tapi, kata Hery, itu adalah cara sembahyang," ujar Ammah.

Lantaran caranya tidak masuk di akal, Ammah segera keluar dari ajaran tersebut. Meski untuk itu, dia terpaksa harus bertengkar dengan suaminya. "Hery juga marah-marah karena saya tidak mau diajak ke jalan yang benar," kata Ammah.

Tim kemudian melanjutkan penelusuran ke kediaman Heri yang juga dituduh warga memiliki peran sebagai penyebar ajaran. Tapi, lagi-lagi mereka tidak menemukan orang yang dicari. Petugas hanya diterima Titin, istri Heri.

Kepada Titin, mereka juga meminta ditunjukan cara salatnya. Lebih mengejutkan lagi, Titin juga mempraktikan cara mandi dengan menggunakan air kelapa. Menurut dia, ini adalah cara suaminya dan Ahyari membaiat para pengikutnya.

Hingga kini keberadaan Ahyari dan Heri belum terlacak. Petugas Kejaksaan Negeri Rangkasbitung yang secara khusus ditugasi Zul Ardi, Kajari Rangkasbitung, mengawasi keberadaan mereka juga tak membawa hasil. Menurut Inspektur Dua Dadang Suherman, anggota intel Kepolisian Resor Lebak Banten, keduanya memang jarang di rumah dan selalu berpindah-pindah. "Sehingga kami kesulitan memanggil atau menjemput yang bersangkutan," kata Dadang.

Berdasarkan data sementara yang berhasil dikumpulkan tim, ajaran ini menyebut dirinya sebagai ajaran Islam sejati. Namun, keberadaan aliran ini sempat dipertanyakan Majelis Ulama Indonesia Banten. Lembaga ini mempertanyakan soal salat yang menghadap empat arah mata angin dan itu dilakukannya hanya tiga kali dalam sehari, yakni Dzuhur, Maghrib, dan Subuh.

Lantaran dianggap menyimpang, menurut Baijuri, Wakil Ketua MUI Lebak, Banten, secara resmi MUI Banten sejak pertengahan Mei 2007 mengeluarkan fatwa sesat untuk paham aliran itu. Apalagi kehadiran aliran Islam sejati di daerah ini menjadi kontras dengan keyakinan sebagian besar penduduk yang beragama Islam.

Sementara itu, meski dituding sesat dan menyimpang Ammah tidak merasa tersudut. Kini dia lebih peduli dengan tujuh anak dan dua cucunya. "Saya juga tidak tahu yang namanya Islam sejati. Ketemunya juga di koran," kata Ammah.
image
sumber : Liputan 6


Mahesa Kurung Al-Mukarromah Sesat Menyesatkan

sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=mahesa-kurung

Mahesa Kurung Al-Mukarromah Sesat Menyesatkan

Oleh Hartono Ahmad Jaiz dan M. Amin Djamaluddin
Sebuah lembaga perdukunan yang menamakan diri Perguruan Mahesa Kurung Al-Mukarromah di Bogor Jawa Barat telah meresahkan masyarakat, karena di samping menyebarkan ajaran perdukunan yang dilarang Islam, masih pula pemimpinnya, Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 74 RT 001 RW 005 Taman Yasmin Bogor 16310, dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan yang mengaku jadi korban perzinaan.

Atas kejadian yang meresahkan masyarakat dan menyesatkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Tentang
Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah
Di Wilayah Kabupaten Bogor
Nomor: 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06


Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor dalam Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Maret 2006, di Cibinong, memfatwakan tentang Perguruan Mahesa kurung (MK) Al Mukarromah Pimpinan Al Mukarom Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy. Beralamat dijalan Wijaya Kusuma Raya No. 74 Rt/Rw 001/005 Taman Yasmin Bogor 16310, serta di wilayah Kabupaten Bogor tempatnya di Puncak Manik Desa Ciadeg Kecamatan Cijeruk sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Bogor sangat mengkhawatirkan bagi Masyarakat di wilayah kabupaten Bogor.;

  2. Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hasil Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 dan dikukuhkan dengan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia tanggal 19-22 jumadil akhir 1426 H/26-29 juli 2005. tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘irafaah).

  3. Setelah mengkaji dan mempelajari buku yang diterbitkan oleh perguruan Mahesa Kurung yang terdiri dari kitab Miftahul Ghillin, kitab Risalah Al Mukarromah I, Risalah Mahesa Kurung (MK), kitab Ghoybul Ardhun, Rahasia Di Balik Misteri Harta Karun, kitab Al Mukarramatul Waliy, kitab tuntunan mengenai penggunaan sabuk Al Ghoybul Haaq I.

  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bogor menfatwakan bahwa Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah adalah sesat dan menyesatkan.

  5. Dalam menghadapi persoalan Pergurun Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah hendaklah Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor selalu berhubungan dengan Pemerintah.

Kemudian mengacu kepada hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor pada hari senin, tanggal 13 maret 2006 di Cibinong, merekomendasikan tetang Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukaromah sebagai berikut:

  1. Keresahan karena isi ajarannya bertentengan dengan ajaran Islam ;

  2. Resah bagi ketertiban umum ;

  3. Pengikutnya masuk Golongan Musyrik karena percaya pada Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irofah).

Maka dengan alasan-alasan tersebut di mohon pihak yang berwenang untuk melarang kegiatan Perguruan Mahesa Kurung (MK) al Mukarramah di wilayah kabupaten Bogor.

Menyerukan:

  1. Agar Majelis Ulama Indonesia kecamatan se-kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia Desa se-Kabupaten Bogor, para alim ulama, para Da’i di seluruh wilayah kabupaten Bogor menjelaskan kepada masyarakat tentang sesat dan menyesatkan perguruan mahesa kurung (MK) al Mukarromah.

  2. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

  3. Kepada seluruh umat Islam agar mempertinggi kewaspadaan sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham-faham yang sesat.


Cibinong, 13 Maret 2006.

Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Komisi Fatwa dan Hukum

Ketua Sekretaris
Drs. KH. TAQIYUDDIN BASRI Drs. KH. AHMAD SUBAGDJA, LC
Demikianlah fatwa MUI Kabupaten Bogor. Untuk lebih memperoleh gambaran, mari kita simak apa isi ajaran Mahesa Kurung, di antaranya yang tertuang dalam Kitabnya yang berjudul Risalah Mahesa Kurung.

Risalah Mahesa Kurung Berdusta dan Menghina Nabi Muhammad saw
Risalah Mahesa Kurung adalah sebuah buku bertulisan model ketik komputer program ws, ukuran kertas quarto, setebal 130 halaman plus lembaran-lembaran tanpa nomor halaman, dikeluarkan oleh kelompok di Bogor Jawa Barat yang menamakan Pusat Perguruan Mahesa Kurung. Alamatnya di Jl Wijaya Kusuma Raya No 74, RT 001/ 005 Taman Yasmin Bogor 16310 Telp (0251) 358668, Bogor. Pemimpin kelompok itu bernama Habib Faridhal Attros Al-Kindy alias Mbah Emka (45 tahun). Selain mengeluarkan buku Risalah Mahesa Kurung, ada juga yang disebut Miftahul Ghillin, dan Lembaran Upacara Meruwat Orang yang terkena Rajah Kala Cakra.

Buku Risalah Mahesa Kurung (bagian pertama) ini menurut pengumuman di halaman belakang, akan disusul Risalah Mahesa Kurung (bagian kedua) isinya semua mencakup hal-hal yang berbau gaib atau mistik. Juga agar dinantikan kehadiran buku tentang Riwayat Mengenai Susuk (cara prakteknya dst), Riwayat Mengenai Santet, Teluh, dan Guna-guna, dan akan hadir buku Riwayat Mengenai Muja (Ingin Kaya) tentang cara prakteknya dan seterusnya.

Pendahuluan Buku RMK ini mengklaim bahwa dalil-dalilnya pada jalan shirothol mustaqiim (jalan yang lurus). Kitab ini pun disebut dalil-dalilnya ada yang peringkatnya di luar umum (dalil tingkat tinggi). Akhir kata pendahuluan ada ancaman: “… orang lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan hak waris kitab ini, dilarang membacanya. Dan apabila dilanggar maka orang yang memberikan serta yang membacanya, akan terganggu pikirannya (gila). Camkanlah….!”

Di halaman satu, berjudul Risalah Mahesa Kurung (RMK) sudah langsung bohong. Bercerita tentang sebelum adanya alam ini di antaranya:

…Allah Menciptakan “MUHAMMAD SAW” Dalam Bentuk dan Keada’an yang sangat Sempurna, yakni masih dalam ujud “Roh” (RUHUL) Ujud Daripada “Roh” Beliau (Muhammad), Menyerupai Burung Merak, Yang keindahan Warna dari Bulu-bulunya 7777 Lipat Lebih Indah dari yang ada Sekarang ini, Kemudian oleh Allah “Roh” Muhammad tersebut dimasukkan ke dalam suatu kurungan yang dinamakan: (HAYYUL Haqq) Dan Kurungan (sangkar) dari Pada “Roh” Muhammad tersebut diGantungkan di Pohon raksasa yang Bernama: “SYAJAROTHUL HAQQ”. (Risalah mahesa Kurung, halaman 1, huruf-huruf besar itu mengikuti buku aslinya).

Tidak puas dengan melecehkan nabi Muhammad saw seperti itu, lalu pada halaman setelah 130, Nabi Muhammad saw dicantumkan jumlah isterinya 41.

Kebohongan itu bukan saja membuat gila pembacanya, tetapi benar-benar merasa tersinggung bagi umat Muhammad saw yang mencintai nabinya. Karena, di samping itu, Risalah MK ini masih berbohong atas nama Nabi Muhammad saw dan bahkan dianggap sebagai ungkapan menjelang wafatnya, di antaranya sebagai berikut:

Dan ketika menitis (Ghoibul Haqq) kepada Rasulullah, dan dia diberi tugas oleh Allah pengamat dari nafsu-nafsu Rasululloh tersebut, dan penuntun untuk menuju ilmu-ilmu, yakni: ilmu tauhid, ma’rifat, tasawuf, Juhud dan sebagainya. Maka ketika Rosululloh wafat hari senin (siang hari), malam seninnya Rosululloh pun berpesan kepadanya (Ghoibul Haqq).

Setelah ada dialog, disebutkan Nabi saw khawatir kalau Ghoibul Haqq itu menitis kepada sahabatnya, maka akan bangga sekali, dan banyak yang jadi musyrik. Lalu Ghoibul Haqq disebut menjawab:

“Ya Rosululloh…! Kalau memang hal tersebut sangat mengkhawatirkan engkau, maka aku akan mohon kepada Allah, agar aku tidak dtugaskan (menitis), kepada orang yang sudah baik awalnya….!”

Lalu kitab Risalah Mahesa Kurung ini berdusta atas nama Rasulullah saw:

“Ya Ghoibul Haqq…! Aku benar-benar tenang sekarang ….! Carilah orang yang benar-benar bodoh dalam hal ibadah dan ilmu, sebagaimana aku pertama kali….”

Penghinaan dan kebohongan atas nama Rasulullah saw ini untuk mengklaim bahwa aqidah Nabi Muhammad saw itu percaya kepada penitisan (reinkarnasi) dan pewaris yang berhak mendapatkan wasiat Nabi saw adalah Mahesa Kurung. Itu diungkapkan dalam awal pembahasan dalam judul ini, Siapakah Ghoibul Haqq itu? Lalu ditulis:

“Ghoibul Haqq sebenarnya Guru Besar (Maha Guru) kita semua, yakni hak waris dari Mahesa Kurung (MK). Beliau pertama kali dijadikan saksi oleh Allah, ketika terjadinya proses penalekan antara Akal dan Nafsu, dan beliau disuruh mendampingi keduanya (Akal dan nafsu). Kemudian beliau menitis (reinkarnasi) kepada Adam As pertama. Kemudian setelah Adam As wafat , menitis lagi kepada Nabi Idris, kemudian menitis lagi kepada Nabi Sulaiman As…”


Selanjutnya, berbohong besar pula dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw:

“Dan ketika Rasululloh mengalami proses Syahadat, yakni ketika di Empat Bulan, dan menitislah Beliau (Ghaibul Haqq) kepada Rasulullah, berbareng dengan Jibril, yang akan membawakan “Bismillah” pada Rasululloh. Akan tetapi Rosululloh menolaknya dan tidak mau mengambilnya,…” (Risalah Mahesa Kurung, halaman 128).

Sangat berani berdusta dan menghina Nabi Muhammad saw
Cerita bohong dalam Risalah Mahesa Kurung itu sangat membahayakan dan sangat merusak Islam serta menghina Nabi Muhammad saw.
  1. Mengajarkan faham kemusyrikan atau kekafiran yaitu penitisan atau reinkarnasi.
  2. Berbicara tentang roh tanpa ada dalil sama sekali dan dikaitkan dengan Rasulullah saw, bahkan kepercayaan reinkarnasi.
  3. Bercerita bohong mengenai Rasulullah saw baik ketika belum lahir, dalam kandungan, bahkan diceritakan rohnya, ketika hidup dibuat cerita bohong dengan dituduh beristri 41 orang, dan menjelang wafatnya dituduh berwasiat kepada apa yang disebut ghoibul haqq agar menitis ke bukan sahabat beliau.
  4. Mengklaim kelompok Mahesa Kurung sebagai pewaris wasiat rasulullah saw.

Semua itu adalah kebohongan yang sangat berani dan menghina memfitnah secara sangat dahsyat. Karena Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah swt yang menegakkan tauhid, namun dibalik menjadi orang yang menegakkan kemusyrikan dengan wasiatnya menjelang wafatnya.

Reinkarnasi Faham Kafir
Untuk itu perlu dijelaskan kesesatan, kemusyrikan dan kekufuruannya. Bagi Islam sudah jelas, reinkarnasi atau penitisan adalah faham kafir.

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokafuri Abul ‘ala (w. 1353H), 10 juz, Darul Kutub Ilmiyyah, Beirut, tt., Juz 5, h 222 menegaskan:

Ketahuilah, tanasukh/reinkarnasi adalah kembalinya roh-roh ke badan-badan di dunia ini tidak di akherat karena mereka mengingkari akherat, surga, dan neraka, maka karena itu mereka kafir. Titik. Aku (Al-Mubarokafuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Kitab Hadits Jami’ at-Tirmidzi) katakan atas batilnya tanasukh/reinkarnasi itu ada dalil-dalil yang banyak lagi jelas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antaranya:

َتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ(99)لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ(100)

(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (QS Al-Mukminun: 99-100). [1]

Dalam Kitab al-Muhalla, Ibnu Hazm mengemukakan hadits dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang meninggal maka dibentangkan atasnya tempat duduknya pagi dan sore. Apabila ia termasuk ahli surga maka surgalah (yang dibentangkan padanya) dan apabila dia termasuk ahli neraka maka nerakalah (yang dibentangkan padanya). Kemudian dikatakan padanya, ini tempat dudukmu yang kamu dibangkitkan kepadanya pada hari qiyamat. Maka dalam hadits ini bahwa ruh-ruh itu merasakan mengetahui dipilah-pilah setelah berpisahnya dari jasad. Adapun orang yang mengira bahwa ruh-ruh itu berpindah ke jasad-jasad lain maka persangkaan itu adalah perkataan orang-orang berfaham reinkarnasi/tanasukh, dan itu adalah kekafiran menurut seluruh umat Islam. Wabillahit taufiq.[2]

Kemusyrikan dikecam Islam tapi dianjurkan dukun
Para pembawa dan penganjur ajaran kemusyrikan itu yang disebut syaman, dukun (kini sering disebut dengan sebutan Paranormal), ataupun tukang sihir sangat dikecam dalam Islam. Hingga orang yang mempercayai perkataan dukun mengenai hal ghaib pun dikeluarkan keyakinannya dari Islam. Karena Allah telah menegaskan dalam Al-Quran bahwa yang mengetahui hal ghaib itu hanya Allah swt.:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ(65)

Katakanlah! Tidak ada yang dapat mengetahui perkara ghaib di langit dan di bumi melainkan Allah. (An-Naml:65).

Sampai jinnya Nabi Sulaiman pun dinyatakan Allah, tidak tahu yang ghaib:
فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَنْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ(14)

Sungguh andaikata mereka (jin) itu dapat mengetahui yang ghaib niscaya mereka tidak kekal dalam siksaan yang hina. (Saba’:14).

Lebih tegas lagi Rasulullah bersabda:
" مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُول فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّد "(مسند الطيالسي ج: 1 ص: 50)

Barangsiapa datang ke dukun (sihir) kemudian mempercyai apa yang dikatakan, maka sungguh ia telah kufur terhadap wahyu yang diturnkan kepada Muhammad SAW. (HR Al-Bazar dengan sanad yang baik dan kuat, Musnad At-Thoyalisi juz 1, hal 50).
Hukuman atas penghina Islam
Orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh.

Dalam kitab Bulughul Maram dan syarahnya, Subulus Salam pada bab qitalul jani wa qotlul murtad dikemukakan hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasaai, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665:
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَيَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ قَالَ فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَشْتُمُهُ فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ فَلَطَّخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ فَقَامَ الْأَعْمَى يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا صَاحِبُهَا كَانَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَأَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ وَلِي مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأْتُ عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ *. (أبو داود.

“Dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang buta mempunyai ummul walad (budak perempuan yang dipakai tuannya lalu beranak) yang memaki-maki dan mencela Nabi SAW. Ia telah melarang ummul walad tersebut, namun dia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam ia ambil satu pacul yang tajam sebelah, lalu ia taruh di perutnya dan ia duduki, dan dengan itu ia bunuh dia. sampai yang demikian kepada Nabi SAW, maka sabdanya: “Saksikanlah bahwa darahnya itu hadar.”

Darahnya itu hadar, maksudnya darah perempuan yang mencaci Nabi SAW itu sia-sia, tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak boleh dikenakan diyat/ tebusan darah. Jadi darahnya halal alias halal dibunuh.

Juga ada hadits:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا *. (أبو داود.

Diriwayatkan dari As-Sya’bi dari Ali ra bahwa seorang wanita Yahudi telah memaki/ menghina Nabi SAW dan mencelanya, maka seorang lelaki mencekiknya hingga mati, maka Rasulullah saw membatalkan darahnya. (HR Abu Dawud, menurut Al-Albani dalam Irwaul Ghalil hadits no 1251 ini isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim).

Itu artinya halal dibunuh.

FOOTNOTE
1 ) Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokafuri Abul ‘ala w 1353H. 10 juz, Darul Kutub ilmiyyah, Beirut, tt., Juz 5, h 222
تحفة الأحوذي ج: 5 ص: 222
إعلم أن التناسخ ثم أهله هو رد الأرواح إلى الأبدان في هذا العالم لا في الاخرة إذ هم ينكرون الاخرة والجنة والنار ولذا كفروا انتهى قلت على بطلان التناسخ دلائل كثيرة واضحة في الكتاب والسنة منها
قوله تعالى حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ(99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ(100)

2) Ibnu Hazm (383-456H), Al-Muhalla, 11 juz, darul Afaq al-jadidah, Beirut, tt, juz 1, halaman 26.
المحلى ج: 1 ص: 26
ثنا معمر عن الزهري عن سالم عن ابن عمر قال قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات الرجل عرض عليه مقعده بالغداة والعشي إن كان من أهل الجنة فالجنة وإن كان من أهل النار فالنار ثم يقال له هذا مقعدك الذي تبعث إليه يوم القيامة ففي هذا الحديث أن الأرواح حساسة عالمة مميزة بعد فراقها الأجساد وأما من زعم أن الأرواح تنقل إلى أجساد أخر فهو قول أصحاب التناسخ وهو كفر ثم جميع أهل الإسلام وبالله تعالى التوفيق
Baca Link terkait :
  1. http://paranormalsakti.freehomepage.com/photo.html


Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah

sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=MUI-mahesa_kurung

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Tentang
Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah
Di Wilayah Kabupaten Bogor
Nomor: 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06


Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor dalam Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Maret 2006, di Cibinong, memfatwakan tentang Perguruan Mahesa kurung (MK) Al Mukarromah Pimpinan Al Mukarom Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy. Beralamat dijalan Wijaya Kusuma Raya No. 74 Rt/Rw 001/005 Taman Yasmin Bogor 16310, serta di wilayah Kabupaten Bogor tempatnya di Puncak Manik Desa Ciadeg Kecamatan Cijeruk sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Bogor sangat mengkhawatirkan bagi Masyarakat di wilayah kabupaten Bogor.;

  2. Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hasil Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 dan dikukuhkan dengan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia tanggal 19-22 jumadil akhir 1426 H/26-29 juli 2005. tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘irafaah).

  3. Setelah mengkaji dan mempelajari buku yang diterbitkan oleh perguruan Mahesa Kurung yang terdiri dari kitab Miftahul Ghillin, kitab Risalah Al Mukarromah I, Risalah Mahesa Kurung (MK), kitab Ghoybul Ardhun, Rahasia Di Balik Misteri Harta Karun, kitab Al Mukarramatul Waliy, kitab tuntunan mengenai penggunaan sabuk Al Ghoybul Haaq I.

  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bogor menfatwakan bahwa Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah adalah sesat dan menyesatkan.

  5. Dalam menghadapi persoalan Pergurun Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah hendaklah Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor selalu berhubungan dengan Pemerintah.

Kemudian mengacu kepada hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor pada hari senin, tanggal 13 maret 2006 di Cibinong, merekomendasikan tetang Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukaromah sebagai berikut:

  1. Keresahan karena isi ajarannya bertentengan dengan ajaran Islam ;

  2. Resah bagi ketertiban umum ;

  3. Pengikutnya masuk Golongan Musyrik karena percaya pada Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irofah).

Maka dengan alasan-alasan tersebut di mohon pihak yang berwenang untuk melarang kegiatan Perguruan Mahesa Kurung (MK) al Mukarramah di wilayah kabupaten Bogor.

Menyerukan:

  1. Agar Majelis Ulama Indonesia kecamatan se-kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia Desa se-Kabupaten Bogor, para alim ulama, para Da’i di seluruh wilayah kabupaten Bogor menjelaskan kepada masyarakat tentang sesat dan menyesatkan perguruan mahesa kurung (MK) al Mukarromah.

  2. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

  3. Kepada seluruh umat Islam agar mempertinggi kewaspadaan sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham-faham yang sesat.

Cibinong, 13 Maret 2006.



Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Komisi Fatwa dan Hukum

Ketua Sekretaris
Drs. KH. TAQIYUDDIN BASRI Drs. KH. AHMAD SUBAGDJA, LC

Siapakah Ahmad Mushadeq

Wawancara Dengan Ahmad Moshaddeq, Pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Trans TV 25 Oktober 2007 (pengirim Indrayogi)
Siapakah Ahmad Mushadeq
atau yang bernama Haji Salam ini?

Mushadeq adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah DKI Jakarta - Yang dulunya Membidangi Olah Raga
Ia mengaku aktitif di Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI)

Sebelum membentuk AL Qiyadah
Moshadeq mengaku Turut membantu
membentuk KW-9 Negara Islam Indonesia (NII)

Panji Gumilang itugak ada apa apanya, ujarnya...

Ia menganggap Kartosowiryo adalah Nabi
Dan mengagumi disiplin para pengikut KW-9
Namun 10 tahun di NII tidak membuat dirinya puas - Sehingga dirinya keluar

Fatwa MUI Tentang SEPILIS

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/62/55/

Fatwa MUI

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang

PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.

MENIMBANG :

  1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
  2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
  3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.


MENGINGAT :

  1. Firman Allah :
    • Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi… (QS. Ali Imaran [3]: 85)
    • Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam… (QS. Ali Imran [3]: 19)
    • Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6).
    • Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab [33:36).
    • Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
    • Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
    • Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).
    • Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).
  2. Hadis Nabi saw :
    1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah saw :
      “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
    2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
    3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).


MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM

Pertama : Ketentuan Umum

    Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan

  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.

Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
  3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.



MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa,

K.H. MA’RUF AMIN

Sekretaris,

HASANUDIN

Fatwa MUI Tentang aliran Inkar Sunnah

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/67/55/

Fatwa MUI

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Aliran Yang Menolak Sunah/Hadis Rosul


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :

Memperhatikan :
Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

  1. Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari'at Islam ~ ang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan :

    a. Ayat-ayat al-Qur-' an antara lain :
    1. Surat al-Hasyr : 7
      "apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya ".
    2. Surat an-Nisa: 80
      "Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka ".
    3. SuratAl-Imran, ayat: 31-32
      "Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. "
    4. Surat An Nisa , ayat : 59
      "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur'an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya. "
    5. Surat An Nisa, ayat : 65
      "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak berimcm hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereL tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereti, menerima dengan sepenuhnya. "
    6. Surat An Nisa', ayat : 105
      "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengumembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusi., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangyang Khianat. "
    7. Surat An Nisa', ayat : 150-151
      "Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan "Kami beriman kepada sebagian dari (Rasulrasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yangmenghinakan.
    8. Surat An Nahi : 44
      "Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. "

    b. Hadits Rasul SAW Antara lain:
    "Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. "(RiwayatAlHakim). "Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf'aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. "(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). "Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) "Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: "(Riwayat Bukhari).

    c. Ijma' para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.

  2. Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.

Mengingat :
Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

M E M U T U S K A N

  1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari'at Islam, adalah sesat menyesatkan clan berada di luar agama Islam.
  2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.
  3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
  4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
  5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari'at Islam


Ditetapkan :
Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.
27 Juni 1994 M



DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML

Sekretaris,

H. Musytari Yusuf, LA

Fatwa MUI Tentang Darul Arkam

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/66/55/

Fatwa MUI

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Darul Arqam

Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Figh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma'idah ayat 3.

Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya, keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur'’ an Tingkat Nasional.

Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
  2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
  3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
  4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasullullah SAW.
  5. Menyerukan kepada para ulama, muhalliq (muballigat, da' i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :

Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi'ul – Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 H. di Jakarta, setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang .larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah ", serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham tersebut.
  2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam

Memperhatikan :

  1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam
  2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17 Mei 1990 tentang Darul Arqam
  3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
  4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
  5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 199-2 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
  6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.

Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau Memperhatikan Lagi :

  1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
  2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sej enis yang diterbitkan di tempat tersebut.

Mengingat :

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedomkan Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Mendengar :

  1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
  2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa 'Majelis Ulama Indonesia
  3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

Dengan Bertawakkal kepada Alla SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Mendukung sepenuhnya Keputusan Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta memperkuat kesepakatan silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat 1, Tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah.
  2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
  3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
  4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
  5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
  6. Menyerukan kepada para ulama, muballiq-muballiqat, da'i, dan ustaz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar makruf nahi munkar.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 06 Rabi'ul Awwal 1415 H.
    13 Agustus 1994 M.



DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

KH. Hasan Basri

Sekretaris,

H.S. Prodjokusumo

Fatwa MUI Tentang Darul Arkam

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/66/55/

Fatwa MUI

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Darul Arqam

Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Figh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma'idah ayat 3.

Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya, keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur'’ an Tingkat Nasional.

Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
  2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
  3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
  4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasullullah SAW.
  5. Menyerukan kepada para ulama, muhalliq (muballigat, da' i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :

Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi'ul – Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 H. di Jakarta, setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang .larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah ", serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham tersebut.
  2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam

Memperhatikan :

  1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam
  2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17 Mei 1990 tentang Darul Arqam
  3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
  4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
  5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 199-2 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
  6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.

Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau Memperhatikan Lagi :

  1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
  2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sej enis yang diterbitkan di tempat tersebut.

Mengingat :

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedomkan Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Mendengar :

  1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
  2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa 'Majelis Ulama Indonesia
  3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

Dengan Bertawakkal kepada Alla SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Mendukung sepenuhnya Keputusan Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta memperkuat kesepakatan silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat 1, Tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah.
  2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
  3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
  4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
  5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
  6. Menyerukan kepada para ulama, muballiq-muballiqat, da'i, dan ustaz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar makruf nahi munkar.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 06 Rabi'ul Awwal 1415 H.
    13 Agustus 1994 M.



DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

KH. Hasan Basri

Sekretaris,

H.S. Prodjokusumo

Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/128/55/

Fatwa MUI

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
Tentang
SHALAT DISERTAI TERJEMAH BACAANNYA

Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa akhir-akhir ini telah terjadi pelaksanaan shalat dengan membaca ayat dan terjemahnya, baik oleh imam maupun makmum ;
  2. Bahwa hal tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan umat Islam;
  3. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum tersebut untuk dijadikan pedoman.


Mengingat :

  1. Firman Allah SWT; antara lain ;

    …Apa yang telah diberikan (diajarkan) oleh Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Seusungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. al-Hasyr [59]: 7).

    Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu)dengan khusyu’. (QS.al-Baqarah [2]: 238)

    Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS.al-Nahl [16]: 43)

    Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.(QS.Yusuf [12]: 2).

    Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. al-Nisa’ [4]: 59).

  2. Hadits-hadits Nabi, antara lain :

    Malik bercerita kepada kami : Kami datang kepada Nabi dan kami adalah para pemuda yang sebaya; selama dua puluh hari. Rasullullah adalah orang yang sangat pengasih dan santun. Ketika menduga bahwa kami telah rindu kepada keluarga, beliau bertanya tentang orang-orang yang kami tinggalkan; kamipun menceritakan kepada beliau. lalu bersabda,”(Pulanglah kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka; ajarkan kepada mereka dan perintahkanlah –beliau menyebutkan beberapa hal yang saya hafal ataupun yang tidak saya hafal—dan kerjakanlah sholat sebagaimana kalian melihatku melakukannnya; apabila telah tiba saat untuk shalat hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan adzan dan orang yang paling tua hendaklah menjadi Imam,’(HR.al-Bukhari)

    “Dari zaid bin Arqam, ia berkata : Kami pernah berbicara saat sholat salah seorang dari kami berbicara kepada temannya tentang keperluannya, hingga turun ayat, “Peliharalah segala Sholat (mu), dan (peliharalah) shalat Wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam Shalatmu) dengan Khusyu. “(QS. al-Baqarah (2):238). Maka, kami perintah agar diam (HR Al-Bukhari).

    “Dari zaid bin Arqam, ia berkata : Kami pernah berbicara saat shalat salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada disampingnya saat shalat, hingga turun ayat, “Peliharalah segala Shalat (mu), dan (peliharalah) shalat Wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam Shalatmu) dengan Khusyu. “(QS. al-Baqarah (2):238). Maka, kami perintah agar diam dan dilarang berbicara. (HR Al-Bukhari).

    Dari Mu’awiyah bin al-Hakkam Al-Sulami, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak layak dalam shalat ini sedikitpun (untuk mengucapkan) perkataan manusia; kata-kata dalam shalat hanyalah berupa tasbih, takbir, dan membaca al-Qur’an….” (HR. Muslim).

    Dari A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “ Barang siapa mengada-adakan dalam agama kita ini sesuatu yang bukan dari agama, maka ia ditolak. “ ( HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan Ibnu Majah ).

    Dari A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa melakukan suatu amalan (perbuatan) yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu ditolak.”(HR. Ahmad).

  3. Kaidah fiqh. Sebagai suatau ibadah, bentuk maupun tatacara pelaksanaan salat harus mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam (Syari’ah) serta dipraktikkan oleh Rasulullah. Kaidah Fiqh menegaskan :

    “Suatu Ibadah tidak disyari’atkan kecuali disyari’atkan oleh Allah.”

    “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif (mengikuti ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Syari’ah). Karena Itu, tidak dibenarkan beribadah kepada Allah kecuali dengan peribadatan yang telah disyari’atkan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan melalui penjelasan Rasul-Nya Muhammad saw. Hal itu karena ibadah adalah hak murni Allah yang Ia tuntut dari para hamba-Nya berdasarkan sifat rububiyah-Nya terhadap mereka. Tata cara, sifat dan ber-taqarrub (melakukan pendekatan diri kepada Allah) dengan ibadah hanya boleh dilakukan dengan cara yang telah disyari’atkan dan diizinkan-Nya. Ia berfirman: Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (selain Allah), yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah….? (QS Asu-Syura (42):21)

    “Ibadat itu didasarkan pada tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi), bukan pada hawa nafsu dan ibtida’ (ciptaan sendiri). Ditegaskan dalam dua kitab hadits sahih (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim) dari A’isyah dari Nabi saw, ia bersabda, Barang siapa mengada-adakan dalam agama kita ini sesuatu yang bukan dari agama, maka ia ditolak.”

Memperhatikan :

  1. Aqwal Ulama
  2. Keputusan fatwa MUI Propinsi Jawa Timur No. Kep.13/SKF/MUI/JTM/II2005
  3. Rapat Komisi Fatwa bersama Dewan Pimpinan MUI pada Sabtu, 28 Rabi’ul Awwal 1426 H/07 Mei 2005


Dengan memohon taufiq dan ridho Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
FATWA TENTANG SHALAT DISERTAI TERJEMAH BACAANNYA

  1. Shalat adalah suatu ibadah murni (‘ibadah Mahdhah); oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Allah s.w.t yang telah disampaikan dan dicontohkannya oleh Rasulullah s.a.w; baik dalam bacaannya maupun gerakannya(aqwal wa af’al)
  2. Shalat yang disertai terjemah bacaanya adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
  3. Shalat yang dilakukan oleh pengasuh Pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku Yayasan Taqwallah tergolong bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang sesat serta bertolak; dan shalat yang dilakukannya adalah tidak sah. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Rabi’ul Awwal 1426 H
07 Mei 2005 M




MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

K.H. Ma’ruf Amin

Sekretaris,

Drs.Hasanudin, M.Ag

Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulsel

Menunggu Fatwa Sesat

Sholat Ied Hari Kamis

Kamis, 11 Oktober 2007 9:17:00
Gowa, Sulsel-RoL-- Sekitar 300 jamaah An-Nadzir melaksanakan sholat Idul Fitri 1428 Hijriyah di lapangan tepi Danau Mawang, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis sekitar pukul 07.00 Wita.

Usai sholat shubuh, mereka bergegas menuju lapangan tepi Danau Mawang yang tidak terlalu jauh dari perkampungan (muslim) mereka yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

Jamaah ini, berbeda dengan jemaah lainnya karena mereka mengenakan jubah dan sorban berwarna hitam yang dipadukan dengan ikatan kepala berwarna putih. Rambut mereka ada yang dicat berwarna pirang dan agak kekuning-kuningan.

Ajaran An-Nadzir ini masuk ke Kabupaten Gowa melalui Syech Muhammad Al Mahdi Abdullah, imam kaum An-Nadzir pada tahun 1998.

Usai sholat Ied, penanggung jawab jamaah An-Nadzir yang juga bertindak sebagai imam sholat sekaligus khotib, ustadz Lukman, mengatakan Pihaknya menjalankan sholat Ied ini dengan mengambil rujukan gejala alam yang terjadi seperti air laut pasang penuh.

"Ketika laut pasang, itu berarti bulan dan matahari berada pada posisi sejajar," jelasnya dan menambahkan bahwa gejala alam ini, didukung dengan tanda-tanda alam lainnya seperti bulan tsabit yang sudah tidak nampak sejak Rabu (10/10) sekitar pukul 2.00 dini hari.

"Jadi sebenarnya, hari Rabu itu telah memasuki bulan Syawal," ujarnya. Sejak Selasa lanjut kolega Aziz Qahhar Muzakkar ini, pihaknya semakin intensIF melakukan pemantauan bayangan bulan tsabit ini terlihat tinggal satu bayangan.

Menurut Lukman, metode ini, dilakukan Rasulullah SAW termasuk penampilan Nabi yang mengecat rambutnya dengan warna agak kemerah-merahan dan memanjangkan rambutnya hingga sebatas bahu.

"Kami konsisten menjalankan ajaran Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW," ujarnya. Dalam khutbahnya, ustadz Lukman mengatakan bahwa Islam tidak mempunyai kekuatan dan daya tapi dia bisa memiliki itu bila bersatu padu.

Dia juga menambahkan, Islam bukan sekedar agama, tetapi suatu tatanan hidup bagi kaum yang ingin hidup dengan selamat.

Dalam pelaksanaan sholat Ied itu, nampak pula beberapa penduduk sekitar, juga turut melaksanakan sholat berjamaah dengan komunitas An-Nadzir.

Jamaah kelompok ini mudah dikenali dari penampilannya seperti berambut pirang dengan panjang rambut sebatas bahu, menggunakan sorban, mengenakan jubah hitam,sedangkan penduduk sekitar hanya mengenakan baju koko dan jubah berwarna putih.

Demikian pula jemaah wanita An-Nadzir, sebagian diantara mereka, ada yang mengenakan cadar dan jubah sedangkan yang lainnya, terlihat hanya mengenakan mukenah seperti yang dipakai orang-orang muslim pada umumnya. antara/abi/RioL
Salat Ied Jamaah An Nadzir
Sekitar 800 jamaah An Nadzir menggelar salat Idul Fitri (Salat Ied) di Kelurahan Buttadidia, Gowa, Sulsel, Kamis (11/10). Keseluruhan jamaah mengenakan jubah berwarna hitam. (Fotografer: Pool/Detik.com)
Dengan mengenakan jubah warna hitam, para jamaah An Nadzir tampak khusyuk mengikuti salat. (Foto : M. Nur Abdurrahman)
Dalam melaksanakan salat Idul Fitri, mereka mengaku mempunyai dasar dalam menentukan waktu salat Ied ini. Mereka mendasarkan perhitungannya pada bulan yang terbit (Syawal) juga ditunjang faktor alam lainnya seperti hujan dan guntur. (Foto : M. Nur Abdurrahman)
Dalam sholat Ied ini, anak-anak berumur 10 tahun ke bawah yang juga mengenakan jubah dan sorban terlihat dipisah dalam satu barisan tersendiri. (Foto : M. Nur Abdurrahman)
Jamaah An Nadzir juga memiliki penampilan fisik yang berbeda dengan banyak umat muslim lainnya. Mereka mengecat ramburtnya dengan warna pirang, merah dan keemasan serta berpeci lancip. (Foto : M. Nur Abdurrahman)
Para kaum wanita jamaah An Nadzir mengenakan jubah hitam dengan cadar menutupi wajah. Sekitar 90 kepala keluarga anggota jamaah An Nadzir mendiami Kelurahan Buttadidia denngan rumah terbuat dari anyaman bambu dan atap berasal dari rumbai-rumbai. (Foto : M. Nur Abdurrahman)



Lebih Dekat dengan Jamaah An Nadzir-Sulsel Selasa, 09 Okt 2007 : Tinggal di Tepi Danau, Pilih Rambut Pirang dan Jubah Hitam Sudah delapan tahun jamaah An Nadzir membangun permukiman di tempat terpencil, tepi Danau Mawang, Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka memilih menetap jauh dari keramaian dengan harapan bisa lebih khusyuk beribadah.

MESKI hanya 20 kilometer dari Kota Makassar, jalan menuju ke Danau Mawang, tempat permukiman itu, masih jelek. Lokasinya yang terpencil mengakibatan harian Fajar (Jawa Pos Group) harus bertanya beberapa kali. Akibatnya, setelah sekitar sejam mencari baru sampai ke tujuan.

Nama An Nadzir berarti pemberi peringatan. Sekilas perilaku mereka memang unik, termasuk gaya berbusana. Tapi, jamaahnya menolak dikatakan ikut aliran atau komunitas eksklusif. Seperti umat muslim yang lain, mereka mengaku sangat konsisten dalam menjalankan Alquran dan Al Hadis.

Jamaah An Nadzir untuk wilayah Sulsel tersebar di Makassar, Kabupaten Maros, Kota Palopo, dan Kabupaten Gowa. Selain itu, juga terdapat di Medan (Sumut), Jakarta, dan sebagian kecil di luar negeri. Khusus Gowa, jamaahnya ada 100 kepala keluarga (KK) dengan rata-rata setiap rumah dihuni lima orang. Sehingga keseluruhan jemaah An Nadzir di daerah ini sekitar 500 orang.

Seperti kebanyakan umat Islam, jamaah An Nadzir mengisi Ramadan dengan berbagai kegiatan, kecuali salat tarawih berjamaah. Alasannya, hal ini sesuai dengan tuntunan Rasul. "Salat tarawih ditiadakan untuk menghindari jadi wajib," jelas Ustad Rangka, pimpinan An Nadzir Gowa, saat ditemui di kediamannya yang sederhana di tepi Danau Mawang.
Menurut Ustad Rangka, pada zamannya Nabi Muhammad memang pernah melaksanakan salat tarawih pada malam 23, 25, dan 27. Namun, setelah itu tidak dilaksanakan lagi. "Ketika para sahabat Nabi bertanya, Rasulullah menjawab itu dilakukan karena takut nanti salat tarawih menjadi kewajiban," katanya.

Menurut Ustad Rangka, para jamaah berbuka puasa dengan patokan alam. Yakni, ketika tergelincirnya matahari. "Saya tidak mengacu pada jam berapa atau pukul berapa. Meski begitu, kami juga tak menafikan jam karena sangat membantu," paparnya.

Untuk pelaksanaan salat Isya, lanjut Ustad Rangka, juga mengikuti kebiasaan Nabi, yakni di dua pertiga malam. " Sekitar pukul 03.00 Wita, karena memang tidak memberatkan bagi kami. Selanjutnya melaksanakan sahur sesuai petunjuk yang ada. Intinya memperlambat sahur mempercepat buka puasa sesuai perintah Rasullullah," katanya. Pada malam hari Ramadan ini juga ada jamaahnya yang tafakur di alam terbuka.

Meski menetap di lokasi terpencil, jamaah An Nadzir tetap berinteraksi dengan masyarakat sekitar Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu. Untuk mencari nafkah, jamaah An Nadzir berkebun dan bertani. Mereka menggarap lahan seluas dua hektare yang ditanami cabai kecil dan adi.

Ustad Rangka mengakui, dia dan jamaah An Nadzir mengenakan jubah hitam, sorban, dan rambut yang dibuat pirang ini untuk menjalankan sunah Rasul. "Kami di sini tak mengembangkan ajaran sesat," katanya.

Menurut Ustad Rangka, An Nadzir bukanlah komunitas atau aliran serta bukan pula Syiah atau Sunni. "Kami adalah Ahlul Bait. Ahlul Bait di sini berarti menjalankan Alquran dan hadis secara konsisten," katanya.

Salah seorang jamaah An Nadzir, Iwan, mengaku memutuskan berhenti bekerja di sebuah perusahaan swasta di Palopo. Pada 2006 dia memilih hijrah ke Gowa bersama keluarga demi proyek keyakinan itu. "Saya memilih masuk An Nadzir semata untuk menegakkan kebenaran itu," ujarnya.

Untuk salat Idul Fitri tahun ini, An Nadzir memutuskan melaksanakannya pada Kamis, 11 Oktober. Penetapan itu berdasarkan acuan pelaksanaan salat Id pada 2006 lalu. "Tahun lalu kami salat Id hari Jumat. Nah, tahun ini kami akan laksanakan hari Kamis. Perhitungannya sederhana saja, dilakukan mundur sehari," katanya. (*)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=307413

Melihat Cara Jemaah An Nadzir Beribadah di Bulan Ramadhan Tiadakan Tarawih, Berbuka Setelah Salat Magrib

Laporan: Ramah Praeska
28/9 DI KABUPATEN Gowa, terdapat sebuah majelis yang bernama An Nadzir. Kelompok yang punya ciri khas rambut pirang ini, bahkan sudah ada di daerah bersejarah itu sejak 1998 silam. Menariknya, mereka fokus melaksanakan ibadah di sebuah tempat terpencil, tepatnya di tepi Danau Mawang, Kecamatan Somba Opu.JEMAAH An Nadzir, memilih menetap jauh dari permukiman padat penduduk. Alasannya sederhana; supaya lebih khusyuk melaksanakan ibadah setiap harinya.

Untuk menjangkau permukiman jemaah ini, memang perlu banyak bertanya kepada sejumlah penduduk. Itu tadi, lokasinya yang cukup terpencil dengan jarak tempuh sekitar 20 kilometer dari Makassar.

Apalagi, kondisi jalanan tidak representatif. Fajar yang mengunjungi permukiman An Nadzir, Rabu, 26 September malam lalu, setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih satu jam lebih. Tentu saja, dengan bantuan warga di sekitar lokasi tersebut.

Lalu, bagaimana kegiatan kelompok ini? Sekadar tahu, An Nadzir berarti pemberi peringatan. Dengan dasar itu, jemaahnya pun secara tegas menolak jika dituding sebagai aliran tertentu dan atau ikut pada sebuah aliran. Mereka mengaku, masuk di sebuah majelis (perjalanan, Red).

Jemaah An Nadzir, bahkan mengaku sangat konsisten dalam menjalankan Alquran dan hadis. Jemaah ini tersebar di Makassar, Maros, Palopo, dan Kabupaten Gowa.

Khusus di Gowa, jemaahnya sebanyak 100 kepala keluarga (KK) dengan rata-rata setiap rumah dihuni lima orang. Sehingga, keseluruhan jemaah An Nadzir di daerah ini sekitar 500 orang.

Pada Ramadhan tahun ini, jemaah An Nadzir mengaku melaksanakan ibadah berdasarkan sunah Rasul. Karena itu, mereka tidak melaksanakan salat tarawih seperti kebanyakan umat muslim lainnya.

Shalat tarawih ditiadakan dengan argumen menghindari jemaahnya menjadikannya sebagai sesuatu kewajiban.

“Seperti umumnya umat muslim, kami juga memiliki banyak kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan ini. Hanya saja, salat tarawih ditiadakan karena menghindari jadi wajib,” tandas pimpinan An Nadzir Gowa, Ustaz Rangka, saat ditemui di kediamannya yang sederhana di tepi Danau Mawang.

Alasan Rangka tak melaksanakan salat tarawih bersama jemaahnya, lantaran mengikuti Nabi Muhammad Saw. Pada zamannya, kata dia, Rasulullah memang pernah melaksanakan salat tarawih pada malam 23, 25, dan 27.

Setelah itu, Rasulullah berhenti selama-lamanya. “Nah, ketika itu para sahabat nabi bertanya, kenapa berhenti. Lalu, Rasulullah menjawab, itu dilakukan semata karena takut nanti salat tarawih kemudian dijadikan kewajiban.

Kenyataan yang terjadi sekarang ini, seakan-akan tarawih di bulan Ramadan itu menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan. Makanya, kami putuskan tak melaksanakan tarawih sejak hari pertama Ramadan sampai sekarang ini,” jelas Rangka.

Rangka menambahkan, mereka cukup berpuasa saja dan melakukan buka puasa sesuai waktu yang diyakini pada malam hari. Untuk menguatkan pendapatnya itu, Rangka merujuk pada surah Al Baqarah ayat 187.

“Makanya, kami rata-rata salat magrib dulu baru berbuka puasa, yang waktunya pada waktu malam ketika tergelincirnya matahari.

Saya tidak mengacu pada jam berapa atau pukul berapa. Meski begitu, kami juga tak menafikan yang namanya jam itu karena sangat membantu,” paparnya.

Adapun pelaksanaan salat isya, lanjut Rangka, juga mengikuti kebiasaan nabi di mana suatu ketika melakukan salat isya di dua pertiga malam. Ketika itu, dikisahkan Rangka, Aisyah meraba kaki Rasulullah lalu bertanya, “Ya Rasulullah, Engkau melaksanakan salat apa?”

Rasulullah lalu menjawab, ”Sekiranya tidak memberatkan umatku maka inilah waktu (dua pertiga malam, Red) yang paling tepat melaksanakan salat isya.”

“Itu pula yang kami lakukan di sini. Rata-rata melaksanakan salat isya pada pukul 03.00 Wita, karena memang tidaklah memberatkan bagi kami. Selanjutnya melaksanakan sahur sesuai petunjuk yang ada.

Intinya, memperlambat sahur mempercepat buka puasa sesuai perintah Rasulullah. Kami makan dan minum sesuai petunjuk Alquran,” kilah Rangka sembari menyebutkan, di malam hari pada bulan Ramadhan ini ada juga jemaah yang tafakur di alam terbuka.

Soal pelaksanaan salat isya itu, Rangka lalu menyebutkan tercantum pada Surah Huud ayat 114 yang berbunyi ”Dirikanlah salat pada kedua tepi siang (pagi dan petang), dan pada bagian permulaan malam”. Serta Surah Al Israa ayat 78, “Dirikanlah salat sesudah matahari tergelincir (lohor dan asar) sampai gelap malam (magrib dan isya), serta salat subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan malaikat”.

Dominan Berkebun Aktivitas sehari-hari jemaah An Nadzir adalah berkebun dan menambak ikan. “Di waktu pagi hingga sore hari, kami memang lebih banyak berkebun dan memelihara ikan mas yang ada di tambak atau kolam dekat permukiman,” kata Rangka, yang mengaku sudah 22 tahun menetap di tepi Danau Mawang.

Jemaah An Nadzir sendiri cukup terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih jauh tentang majelis itu. Tapi, jangan coba-coba untuk menyinggung perasaan jemaahnya.

“Kalau itu dilakukan, maka pasti akan dilempar ke tambak atau kolam ikan yang ada di permukiman jemaah An Nadzir. Sudah banyak yang merasakannya karena mencibir keberadaan An Nadzir,” ungkap Arifin Idris Dg Ngiri, warga di sekitar permukiman An Nadzir. (*/bersambung)

http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=224

Paling Cepat Gelar Salat Idulfitri

Laporan Ramah Praeska
MESKI memilih tinggal di lokasi terpencil, jemaah An Nadzir tetap melakukan interaksi dengan masyarakat luar. Sehari-harinya, jemaah An Nadzir juga melaksanakan aktivitasnya seperti warga pada umumnya. Mereka hidup dengan cara berkebun dan bertani.

PADA bulan Ramadan ini, jemaah An Nadzir melakukan aktivitasnya di siang hari hingga sore. Mereka menggarap sebuah lahan seluas dua hektare yang disiapkan untuk ditanami cabai kecil mulai awal November mendatang.
Selain itu, mereka juga bercocok tanam padi.

Bahkan, baru-baru ini, jemaah An Nadzir memanen padi yang digarapnya. Satu hektare sawah yang digarap mampu menghasilkan berkarung-karung gabah. “Untuk perkebunan, kami punya lahan sendiri. Sedangkan areal persawahan yang digarap, secara keseluruhan luasnya hampir tujuh hektare. Saat ini, kami memanennya,” jelas Pimpinan An Nadzir Gowa, Ustaz Rangka, saat ditemui Rabu malam lalu, di kediamannya.

Sekadar informasi, Rangka disebut-sebut yang memiliki lahan pertanian itu. Namun, lahannya tersebut diolah bersama-sama dengan para jemaahnya. Nah, hasilnya itu kemudian dibagi bersama jemaahnya untuk kelangsungan hidup mereka.

Rangka mengaku, dia bersama jemaahnya, hanya semata-mata menjalankan sunah Rasul. Mereka juga memilih hidup secara sederhana. “Kami di sini tidak mengembangkan ajaran sesat. Kami justru menegakkan kebenaran yang dibawa Syech Muhammad Al Mahdi Abdullah. Nah, yang mengajari saya dan para jemaah An Nadzir masuk ke lokasi ini (tepi Danau Mawang, red) adalah Al Mahdi Abdullah, imam akhir zaman yang kita tunggu-tunggu selama ini,” ungkapnya.

Rangka menambahkan, ia sebenarnya pernah bergabung dengan Muhammadiyah sebelum memutuskan masuk majelis An Nadzir. “Kebenaran itu akan muncul. Nah, Imam Mahdi sendiri juga akan muncul di belahan timur,” katanya.

Menyinggung tentang belahan timur, kata dia, Kabupaten Gowa berada persis di belahan timur.

Atas dasar itu, Rangka mengaku memilih sebuah lokasi terpencil di Gowa untuk memulai perjalanan menegakkan kebenaran itu.

Secara tegas, Rangka berkali-kali mengatakan bahwa ia dan jemaahnya tak mengembangkan ajaran sesat. Mereka, kata Rangka, hanya menjalankan ajaran yang dibawa Syech Muhammad Al Mahdi Abdullah, yang dijadikan imamnya.
“Untuk apa saya meninggalkan keramaian di luar sana dan masuk ke tempat terpencil kalau hanya mengembangkan ajaran sesat. Sekalipun beberapa rekan saya di Muhammadiyah menghujat dan mencibir saya, tapi saya hanya tersenyum,” akunya.

Perlu diluruskan, lanjutnya, An Nadzir bukanlah komunitas atau aliran, bukan pula Syiah atau Sunni. “Kami adalah Ahlul Bait. Ahlul Bait di sini berarti menjalankan Alquran dan hadis secara konsisten. Sudah jelas, An Nadzir itu sebuah majelis (perjalanan),” paparnya.

Salah seorang jemaah An Nadzir, Iwan, mengaku memutuskan berhenti bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Palopo dan memilih hijrah ke Gowa bersama keluarganya demi “keyakinan” itu. Dia mengaku hijrah dari Palopo sejak 2006 lalu.

“Saya memilih masuk An Nadzir semata untuk menegakkan kebenaran itu,” ujarnya.

Salat Idulfitri
Untuk salat Idulfitri tahun ini, An Nadzir memutuskan melaksanakannya pada Kamis, 11 Oktober mendatang. Itu berarti, tahun ini, jemaah An Nadzir yang paling cepat menggelar salat Id. Pasalnya, Muhammadiyah baru menggelar Idulfitri keesokan harinya, Jumat, 12 Oktober.

Lalu, apa dasarnya sehingga menggelar Idulfitri paling awal? Rangka berkilah, ia berdasarkan pada pelaksanaan salat Id 2006 lalu. “Tahun lalu kami salat Id hari Jumat. Nah, tahun ini kami akan laksanakan hari Kamis. Perhitungannya sederhana saja, dilakukan mundur sehari. Jadi, misalnya tahun sebelumnya kita lebaran Minggu, maka di tahun berikutnya harusnya Sabtu, lalu Jumat, dan begitu seterusnya,” jelas Rangka.

Dia menuturkan, salat Id yang digelar An Nadzir di Kabupaten Gowa setiap tahunnya, dihadiri seribuan jemaah. Selain dari Sulsel, ada pula dari Jakarta, Medan, dan daerah lainnya di Indonesia.

“Cukup banyak jemaah yang melaksanakan salat Id di sebuah lapangan yang tak jauh dari permukiman An Nadzir,” kata Arifin Idris Dg Ngiri, warga di sekitar permukiman An Nadzir, yang dibenarkan rekannya, Ramli Rewa. (tamat)
http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=225