Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah

sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=MUI-mahesa_kurung

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Tentang
Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah
Di Wilayah Kabupaten Bogor
Nomor: 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06


Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor dalam Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Maret 2006, di Cibinong, memfatwakan tentang Perguruan Mahesa kurung (MK) Al Mukarromah Pimpinan Al Mukarom Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy. Beralamat dijalan Wijaya Kusuma Raya No. 74 Rt/Rw 001/005 Taman Yasmin Bogor 16310, serta di wilayah Kabupaten Bogor tempatnya di Puncak Manik Desa Ciadeg Kecamatan Cijeruk sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Bogor sangat mengkhawatirkan bagi Masyarakat di wilayah kabupaten Bogor.;

  2. Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hasil Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 dan dikukuhkan dengan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia tanggal 19-22 jumadil akhir 1426 H/26-29 juli 2005. tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘irafaah).

  3. Setelah mengkaji dan mempelajari buku yang diterbitkan oleh perguruan Mahesa Kurung yang terdiri dari kitab Miftahul Ghillin, kitab Risalah Al Mukarromah I, Risalah Mahesa Kurung (MK), kitab Ghoybul Ardhun, Rahasia Di Balik Misteri Harta Karun, kitab Al Mukarramatul Waliy, kitab tuntunan mengenai penggunaan sabuk Al Ghoybul Haaq I.

  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bogor menfatwakan bahwa Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah adalah sesat dan menyesatkan.

  5. Dalam menghadapi persoalan Pergurun Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah hendaklah Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor selalu berhubungan dengan Pemerintah.

Kemudian mengacu kepada hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor pada hari senin, tanggal 13 maret 2006 di Cibinong, merekomendasikan tetang Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukaromah sebagai berikut:

  1. Keresahan karena isi ajarannya bertentengan dengan ajaran Islam ;

  2. Resah bagi ketertiban umum ;

  3. Pengikutnya masuk Golongan Musyrik karena percaya pada Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irofah).

Maka dengan alasan-alasan tersebut di mohon pihak yang berwenang untuk melarang kegiatan Perguruan Mahesa Kurung (MK) al Mukarramah di wilayah kabupaten Bogor.

Menyerukan:

  1. Agar Majelis Ulama Indonesia kecamatan se-kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia Desa se-Kabupaten Bogor, para alim ulama, para Da’i di seluruh wilayah kabupaten Bogor menjelaskan kepada masyarakat tentang sesat dan menyesatkan perguruan mahesa kurung (MK) al Mukarromah.

  2. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

  3. Kepada seluruh umat Islam agar mempertinggi kewaspadaan sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham-faham yang sesat.

Cibinong, 13 Maret 2006.



Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Komisi Fatwa dan Hukum

Ketua Sekretaris
Drs. KH. TAQIYUDDIN BASRI Drs. KH. AHMAD SUBAGDJA, LC

0 komentar: