Mahesa Kurung Al-Mukarromah Sesat Menyesatkan

sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=mahesa-kurung

Mahesa Kurung Al-Mukarromah Sesat Menyesatkan

Oleh Hartono Ahmad Jaiz dan M. Amin Djamaluddin
Sebuah lembaga perdukunan yang menamakan diri Perguruan Mahesa Kurung Al-Mukarromah di Bogor Jawa Barat telah meresahkan masyarakat, karena di samping menyebarkan ajaran perdukunan yang dilarang Islam, masih pula pemimpinnya, Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 74 RT 001 RW 005 Taman Yasmin Bogor 16310, dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan yang mengaku jadi korban perzinaan.

Atas kejadian yang meresahkan masyarakat dan menyesatkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Tentang
Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah
Di Wilayah Kabupaten Bogor
Nomor: 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06


Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor dalam Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Maret 2006, di Cibinong, memfatwakan tentang Perguruan Mahesa kurung (MK) Al Mukarromah Pimpinan Al Mukarom Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy. Beralamat dijalan Wijaya Kusuma Raya No. 74 Rt/Rw 001/005 Taman Yasmin Bogor 16310, serta di wilayah Kabupaten Bogor tempatnya di Puncak Manik Desa Ciadeg Kecamatan Cijeruk sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Bogor sangat mengkhawatirkan bagi Masyarakat di wilayah kabupaten Bogor.;

  2. Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hasil Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 dan dikukuhkan dengan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia tanggal 19-22 jumadil akhir 1426 H/26-29 juli 2005. tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘irafaah).

  3. Setelah mengkaji dan mempelajari buku yang diterbitkan oleh perguruan Mahesa Kurung yang terdiri dari kitab Miftahul Ghillin, kitab Risalah Al Mukarromah I, Risalah Mahesa Kurung (MK), kitab Ghoybul Ardhun, Rahasia Di Balik Misteri Harta Karun, kitab Al Mukarramatul Waliy, kitab tuntunan mengenai penggunaan sabuk Al Ghoybul Haaq I.

  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bogor menfatwakan bahwa Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah adalah sesat dan menyesatkan.

  5. Dalam menghadapi persoalan Pergurun Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah hendaklah Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor selalu berhubungan dengan Pemerintah.

Kemudian mengacu kepada hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bogor pada hari senin, tanggal 13 maret 2006 di Cibinong, merekomendasikan tetang Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukaromah sebagai berikut:

  1. Keresahan karena isi ajarannya bertentengan dengan ajaran Islam ;

  2. Resah bagi ketertiban umum ;

  3. Pengikutnya masuk Golongan Musyrik karena percaya pada Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irofah).

Maka dengan alasan-alasan tersebut di mohon pihak yang berwenang untuk melarang kegiatan Perguruan Mahesa Kurung (MK) al Mukarramah di wilayah kabupaten Bogor.

Menyerukan:

  1. Agar Majelis Ulama Indonesia kecamatan se-kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia Desa se-Kabupaten Bogor, para alim ulama, para Da’i di seluruh wilayah kabupaten Bogor menjelaskan kepada masyarakat tentang sesat dan menyesatkan perguruan mahesa kurung (MK) al Mukarromah.

  2. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

  3. Kepada seluruh umat Islam agar mempertinggi kewaspadaan sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham-faham yang sesat.


Cibinong, 13 Maret 2006.

Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor
Komisi Fatwa dan Hukum

Ketua Sekretaris
Drs. KH. TAQIYUDDIN BASRI Drs. KH. AHMAD SUBAGDJA, LC
Demikianlah fatwa MUI Kabupaten Bogor. Untuk lebih memperoleh gambaran, mari kita simak apa isi ajaran Mahesa Kurung, di antaranya yang tertuang dalam Kitabnya yang berjudul Risalah Mahesa Kurung.

Risalah Mahesa Kurung Berdusta dan Menghina Nabi Muhammad saw
Risalah Mahesa Kurung adalah sebuah buku bertulisan model ketik komputer program ws, ukuran kertas quarto, setebal 130 halaman plus lembaran-lembaran tanpa nomor halaman, dikeluarkan oleh kelompok di Bogor Jawa Barat yang menamakan Pusat Perguruan Mahesa Kurung. Alamatnya di Jl Wijaya Kusuma Raya No 74, RT 001/ 005 Taman Yasmin Bogor 16310 Telp (0251) 358668, Bogor. Pemimpin kelompok itu bernama Habib Faridhal Attros Al-Kindy alias Mbah Emka (45 tahun). Selain mengeluarkan buku Risalah Mahesa Kurung, ada juga yang disebut Miftahul Ghillin, dan Lembaran Upacara Meruwat Orang yang terkena Rajah Kala Cakra.

Buku Risalah Mahesa Kurung (bagian pertama) ini menurut pengumuman di halaman belakang, akan disusul Risalah Mahesa Kurung (bagian kedua) isinya semua mencakup hal-hal yang berbau gaib atau mistik. Juga agar dinantikan kehadiran buku tentang Riwayat Mengenai Susuk (cara prakteknya dst), Riwayat Mengenai Santet, Teluh, dan Guna-guna, dan akan hadir buku Riwayat Mengenai Muja (Ingin Kaya) tentang cara prakteknya dan seterusnya.

Pendahuluan Buku RMK ini mengklaim bahwa dalil-dalilnya pada jalan shirothol mustaqiim (jalan yang lurus). Kitab ini pun disebut dalil-dalilnya ada yang peringkatnya di luar umum (dalil tingkat tinggi). Akhir kata pendahuluan ada ancaman: “… orang lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan hak waris kitab ini, dilarang membacanya. Dan apabila dilanggar maka orang yang memberikan serta yang membacanya, akan terganggu pikirannya (gila). Camkanlah….!”

Di halaman satu, berjudul Risalah Mahesa Kurung (RMK) sudah langsung bohong. Bercerita tentang sebelum adanya alam ini di antaranya:

…Allah Menciptakan “MUHAMMAD SAW” Dalam Bentuk dan Keada’an yang sangat Sempurna, yakni masih dalam ujud “Roh” (RUHUL) Ujud Daripada “Roh” Beliau (Muhammad), Menyerupai Burung Merak, Yang keindahan Warna dari Bulu-bulunya 7777 Lipat Lebih Indah dari yang ada Sekarang ini, Kemudian oleh Allah “Roh” Muhammad tersebut dimasukkan ke dalam suatu kurungan yang dinamakan: (HAYYUL Haqq) Dan Kurungan (sangkar) dari Pada “Roh” Muhammad tersebut diGantungkan di Pohon raksasa yang Bernama: “SYAJAROTHUL HAQQ”. (Risalah mahesa Kurung, halaman 1, huruf-huruf besar itu mengikuti buku aslinya).

Tidak puas dengan melecehkan nabi Muhammad saw seperti itu, lalu pada halaman setelah 130, Nabi Muhammad saw dicantumkan jumlah isterinya 41.

Kebohongan itu bukan saja membuat gila pembacanya, tetapi benar-benar merasa tersinggung bagi umat Muhammad saw yang mencintai nabinya. Karena, di samping itu, Risalah MK ini masih berbohong atas nama Nabi Muhammad saw dan bahkan dianggap sebagai ungkapan menjelang wafatnya, di antaranya sebagai berikut:

Dan ketika menitis (Ghoibul Haqq) kepada Rasulullah, dan dia diberi tugas oleh Allah pengamat dari nafsu-nafsu Rasululloh tersebut, dan penuntun untuk menuju ilmu-ilmu, yakni: ilmu tauhid, ma’rifat, tasawuf, Juhud dan sebagainya. Maka ketika Rosululloh wafat hari senin (siang hari), malam seninnya Rosululloh pun berpesan kepadanya (Ghoibul Haqq).

Setelah ada dialog, disebutkan Nabi saw khawatir kalau Ghoibul Haqq itu menitis kepada sahabatnya, maka akan bangga sekali, dan banyak yang jadi musyrik. Lalu Ghoibul Haqq disebut menjawab:

“Ya Rosululloh…! Kalau memang hal tersebut sangat mengkhawatirkan engkau, maka aku akan mohon kepada Allah, agar aku tidak dtugaskan (menitis), kepada orang yang sudah baik awalnya….!”

Lalu kitab Risalah Mahesa Kurung ini berdusta atas nama Rasulullah saw:

“Ya Ghoibul Haqq…! Aku benar-benar tenang sekarang ….! Carilah orang yang benar-benar bodoh dalam hal ibadah dan ilmu, sebagaimana aku pertama kali….”

Penghinaan dan kebohongan atas nama Rasulullah saw ini untuk mengklaim bahwa aqidah Nabi Muhammad saw itu percaya kepada penitisan (reinkarnasi) dan pewaris yang berhak mendapatkan wasiat Nabi saw adalah Mahesa Kurung. Itu diungkapkan dalam awal pembahasan dalam judul ini, Siapakah Ghoibul Haqq itu? Lalu ditulis:

“Ghoibul Haqq sebenarnya Guru Besar (Maha Guru) kita semua, yakni hak waris dari Mahesa Kurung (MK). Beliau pertama kali dijadikan saksi oleh Allah, ketika terjadinya proses penalekan antara Akal dan Nafsu, dan beliau disuruh mendampingi keduanya (Akal dan nafsu). Kemudian beliau menitis (reinkarnasi) kepada Adam As pertama. Kemudian setelah Adam As wafat , menitis lagi kepada Nabi Idris, kemudian menitis lagi kepada Nabi Sulaiman As…”


Selanjutnya, berbohong besar pula dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw:

“Dan ketika Rasululloh mengalami proses Syahadat, yakni ketika di Empat Bulan, dan menitislah Beliau (Ghaibul Haqq) kepada Rasulullah, berbareng dengan Jibril, yang akan membawakan “Bismillah” pada Rasululloh. Akan tetapi Rosululloh menolaknya dan tidak mau mengambilnya,…” (Risalah Mahesa Kurung, halaman 128).

Sangat berani berdusta dan menghina Nabi Muhammad saw
Cerita bohong dalam Risalah Mahesa Kurung itu sangat membahayakan dan sangat merusak Islam serta menghina Nabi Muhammad saw.
  1. Mengajarkan faham kemusyrikan atau kekafiran yaitu penitisan atau reinkarnasi.
  2. Berbicara tentang roh tanpa ada dalil sama sekali dan dikaitkan dengan Rasulullah saw, bahkan kepercayaan reinkarnasi.
  3. Bercerita bohong mengenai Rasulullah saw baik ketika belum lahir, dalam kandungan, bahkan diceritakan rohnya, ketika hidup dibuat cerita bohong dengan dituduh beristri 41 orang, dan menjelang wafatnya dituduh berwasiat kepada apa yang disebut ghoibul haqq agar menitis ke bukan sahabat beliau.
  4. Mengklaim kelompok Mahesa Kurung sebagai pewaris wasiat rasulullah saw.

Semua itu adalah kebohongan yang sangat berani dan menghina memfitnah secara sangat dahsyat. Karena Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah swt yang menegakkan tauhid, namun dibalik menjadi orang yang menegakkan kemusyrikan dengan wasiatnya menjelang wafatnya.

Reinkarnasi Faham Kafir
Untuk itu perlu dijelaskan kesesatan, kemusyrikan dan kekufuruannya. Bagi Islam sudah jelas, reinkarnasi atau penitisan adalah faham kafir.

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokafuri Abul ‘ala (w. 1353H), 10 juz, Darul Kutub Ilmiyyah, Beirut, tt., Juz 5, h 222 menegaskan:

Ketahuilah, tanasukh/reinkarnasi adalah kembalinya roh-roh ke badan-badan di dunia ini tidak di akherat karena mereka mengingkari akherat, surga, dan neraka, maka karena itu mereka kafir. Titik. Aku (Al-Mubarokafuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Kitab Hadits Jami’ at-Tirmidzi) katakan atas batilnya tanasukh/reinkarnasi itu ada dalil-dalil yang banyak lagi jelas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antaranya:

َتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ(99)لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ(100)

(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (QS Al-Mukminun: 99-100). [1]

Dalam Kitab al-Muhalla, Ibnu Hazm mengemukakan hadits dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang meninggal maka dibentangkan atasnya tempat duduknya pagi dan sore. Apabila ia termasuk ahli surga maka surgalah (yang dibentangkan padanya) dan apabila dia termasuk ahli neraka maka nerakalah (yang dibentangkan padanya). Kemudian dikatakan padanya, ini tempat dudukmu yang kamu dibangkitkan kepadanya pada hari qiyamat. Maka dalam hadits ini bahwa ruh-ruh itu merasakan mengetahui dipilah-pilah setelah berpisahnya dari jasad. Adapun orang yang mengira bahwa ruh-ruh itu berpindah ke jasad-jasad lain maka persangkaan itu adalah perkataan orang-orang berfaham reinkarnasi/tanasukh, dan itu adalah kekafiran menurut seluruh umat Islam. Wabillahit taufiq.[2]

Kemusyrikan dikecam Islam tapi dianjurkan dukun
Para pembawa dan penganjur ajaran kemusyrikan itu yang disebut syaman, dukun (kini sering disebut dengan sebutan Paranormal), ataupun tukang sihir sangat dikecam dalam Islam. Hingga orang yang mempercayai perkataan dukun mengenai hal ghaib pun dikeluarkan keyakinannya dari Islam. Karena Allah telah menegaskan dalam Al-Quran bahwa yang mengetahui hal ghaib itu hanya Allah swt.:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ(65)

Katakanlah! Tidak ada yang dapat mengetahui perkara ghaib di langit dan di bumi melainkan Allah. (An-Naml:65).

Sampai jinnya Nabi Sulaiman pun dinyatakan Allah, tidak tahu yang ghaib:
فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَنْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ(14)

Sungguh andaikata mereka (jin) itu dapat mengetahui yang ghaib niscaya mereka tidak kekal dalam siksaan yang hina. (Saba’:14).

Lebih tegas lagi Rasulullah bersabda:
" مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُول فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّد "(مسند الطيالسي ج: 1 ص: 50)

Barangsiapa datang ke dukun (sihir) kemudian mempercyai apa yang dikatakan, maka sungguh ia telah kufur terhadap wahyu yang diturnkan kepada Muhammad SAW. (HR Al-Bazar dengan sanad yang baik dan kuat, Musnad At-Thoyalisi juz 1, hal 50).
Hukuman atas penghina Islam
Orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh.

Dalam kitab Bulughul Maram dan syarahnya, Subulus Salam pada bab qitalul jani wa qotlul murtad dikemukakan hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasaai, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665:
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَيَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ قَالَ فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَشْتُمُهُ فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ فَلَطَّخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ فَقَامَ الْأَعْمَى يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا صَاحِبُهَا كَانَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَأَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ وَلِي مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأْتُ عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ *. (أبو داود.

“Dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang buta mempunyai ummul walad (budak perempuan yang dipakai tuannya lalu beranak) yang memaki-maki dan mencela Nabi SAW. Ia telah melarang ummul walad tersebut, namun dia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam ia ambil satu pacul yang tajam sebelah, lalu ia taruh di perutnya dan ia duduki, dan dengan itu ia bunuh dia. sampai yang demikian kepada Nabi SAW, maka sabdanya: “Saksikanlah bahwa darahnya itu hadar.”

Darahnya itu hadar, maksudnya darah perempuan yang mencaci Nabi SAW itu sia-sia, tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak boleh dikenakan diyat/ tebusan darah. Jadi darahnya halal alias halal dibunuh.

Juga ada hadits:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا *. (أبو داود.

Diriwayatkan dari As-Sya’bi dari Ali ra bahwa seorang wanita Yahudi telah memaki/ menghina Nabi SAW dan mencelanya, maka seorang lelaki mencekiknya hingga mati, maka Rasulullah saw membatalkan darahnya. (HR Abu Dawud, menurut Al-Albani dalam Irwaul Ghalil hadits no 1251 ini isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim).

Itu artinya halal dibunuh.

FOOTNOTE
1 ) Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokafuri Abul ‘ala w 1353H. 10 juz, Darul Kutub ilmiyyah, Beirut, tt., Juz 5, h 222
تحفة الأحوذي ج: 5 ص: 222
إعلم أن التناسخ ثم أهله هو رد الأرواح إلى الأبدان في هذا العالم لا في الاخرة إذ هم ينكرون الاخرة والجنة والنار ولذا كفروا انتهى قلت على بطلان التناسخ دلائل كثيرة واضحة في الكتاب والسنة منها
قوله تعالى حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ(99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ(100)

2) Ibnu Hazm (383-456H), Al-Muhalla, 11 juz, darul Afaq al-jadidah, Beirut, tt, juz 1, halaman 26.
المحلى ج: 1 ص: 26
ثنا معمر عن الزهري عن سالم عن ابن عمر قال قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات الرجل عرض عليه مقعده بالغداة والعشي إن كان من أهل الجنة فالجنة وإن كان من أهل النار فالنار ثم يقال له هذا مقعدك الذي تبعث إليه يوم القيامة ففي هذا الحديث أن الأرواح حساسة عالمة مميزة بعد فراقها الأجساد وأما من زعم أن الأرواح تنقل إلى أجساد أخر فهو قول أصحاب التناسخ وهو كفر ثم جميع أهل الإسلام وبالله تعالى التوفيق
Baca Link terkait :
  1. http://paranormalsakti.freehomepage.com/photo.html


2 komentar:

  Unknown

25 Februari 2019 pukul 07.23

Diatas ada mui berkata kalo perguruan MK ga boleh di lanjutkan,tapi knapa skrg boleh ,berarti andalah yg kurang berwawasan


MAHESA KURUNG AL-MUKARRAMAH
(MAJU TERUS PANTANG MUNDUR)

  Unknown

20 Juni 2021 pukul 04.55

Laporkan .kalo memang sudah kuat bukti sampai sekarang kenapa masih berjalan. Ada apa ? Banyak diluar sana perguruan lebih sesat dan menyesatkan. Tapi tidak Mk