Kumpulan Artikel Paham Sesat di Indonesia dan sekitarnya
Diposting oleh Aliran Minggu, 14 Februari 2010 di 16.49
Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/67/55/
Keputusan Fatwa Majelis Ulama IndonesiaTentangAliran Yang Menolak Sunah/Hadis Rosul
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :
Memperhatikan :Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).
b. Hadits Rasul SAW Antara lain: "Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. "(RiwayatAlHakim). "Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf'aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. "(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). "Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) "Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: "(Riwayat Bukhari). c. Ijma' para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.
Mengingat : Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
M E M U T U S K A N
Ditetapkan :Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.27 Juni 1994 M
DEWAN PIMPINANMAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
H. Musytari Yusuf, LA
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar