12 Butir Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia

PENJELASAN
PENGURUS BESAR JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

( P B J A I )

TENTANG POKOK-POKOK KEYAKINAN DAN KEMASYARAKATAN WARGA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA



  1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW yaitu, Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya: aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.

  1. Sejak semula kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup).

  1. Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

  1. Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai'at yang harus dibaca oleh setiap calon anggota Jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW, maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah.

  1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa:

a. Tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturun-kan kepada Nabi Muhammad SAW;

b. Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.

  1. Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).

  1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

  1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang kami bangun dengan nama Masjid Ahmadiyah.

  1. Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.

  1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai Muslim selalu melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke kantor Pengadilan Agama sesuai dengan peraturan-perundang -undangan.

  1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturrahim dan bekerjasama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  1. Dengan penjelasan ini, kami Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Jakarta, 14 Januari 2008

PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),

Ttd.

H. Abdul Basit

Amir



Mengetahui:

  1. Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar (Kabalitbang dan Diklat Depag RI)
  2. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA (Dirjen Bimas Islam Depag RI)
  3. Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, MA (Deputi Seswapres Bidang Kesra)
  4. Drs. Denty Ierdan, MM (Ditjen Kesbangpol Depdagri)
  5. Ir. H. Muslich Zainal Asikin, MBA, MT (Ketua II Pedoman Besar Gerakan Ahmadiyah Indonesia-GAI)
  6. KH. Agus Miftah (Tokoh Masyarakat)
  7. Irjen Pol. Drs. H. Saleh Saaf (Kaba Intelkam Polri)
  8. Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
  9. Ir. H. Anis Ahmad Ayyub (Anggota Pengurus Besar JAI)
  10. Drs. Abdul Rozzaq (Anggota Pengurus Besar JAI)

0 komentar: